Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers nasional dan internasional, menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
Tanggapan dari pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC), menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.
Capt. Hakeng menjelaskan, “Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar.” Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari.
Capt. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir. “Penting untuk mempertimbangkan dampak perizinan pengerukan pasir laut terhadap lingkungan dan menguatkan upaya-upaya untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia demi keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya laut negara,” ujarnya.