Waghete – Peredaran minuman keras dan perjudian yang semakin merajalela di wilayah Hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai membuat para tokoh adat dan tokoh agama mengeluarkan surat pernyataan sikap.
Surat pernyataan sikap yang dikeluarkan di Waghete pada tanggal 28 Maret 2022 secara tegas menyatakan menolak minuman keras dan segala bentuk perjudian. Berikut isi surat pernyataan sikap dari para tokoh adat dan tokoh agama.
Kami atas nama segenap penegak hukum adat dan hukum agama dalam hal ini tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah hukum Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyatakan dengan tegas menutup minuman keras (mIras) dan perjudian. Karena berbagai jenis perjudian dan miras semakin merajalela di beberapa kampung, di antaranya Kampung Idege, Kampung Waghete I, Kampung Waghete II, Kampung Atouda, dan Kampung Mugouda yang ada di wilayah Hukum Klasis Tigi, Paroki Waghete, di Distrik Tigi.