Jakarta, gesstur.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur semua dana kampanye di Pemilu 2024, termasuk jika ada sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal tersebut akan diatur dalam aturan yang dirumuskan KPU.
KPU Mulai Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik
