Daerah

Gelar Referendum Terbatas Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Pius Rengka : Kita Mau Lihat Reaksi Rakyat

×

Gelar Referendum Terbatas Soal Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Pius Rengka : Kita Mau Lihat Reaksi Rakyat

Sebarkan artikel ini
PERSIAPAN PERINGATAN HUT RI DI ISTANA

Ende, Gesstur.ID – Sebuah referendum untuk menentukan setuju atau tidaknya rakyat dengan wacana amendemen UUD 1945 soal masa jabatan presiden tiga periode akan digelar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 NTT yang dipimpin Pius Rengka menyatakan penyelenggara referendum terbatas tersebut sedang disusun.

“Kami sedang menyiapkan sebuah komite penyelenggara referendum terbatas di NTT. Kita mulai dari NTT. Kita mau lihat reaksi nyata rakyat,” Demikian Ungkap Pius Rengka Seperti dikutip dari Beritasatu.com, pada Selasa (25/05/2021).

Pius menuturkan pihaknya melihat kesan di rakyat lapisan bawah masih menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kepemimpinan nasional. Masalahnya, konstitusi menyebut masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode.

Baca Juga:  Bupati Ende Resmikan Kantor Operasional USPD Di Pulau Ende

“Siapa yang menentukan (soal masa jabatan)? Adalah elite oligarki yang ada di MPR dan DPR. Nah, kedua lembaga itu sebenarnya representasi rakyat. Jadi kembalikan dulu ke kedaulatan rakyat, rakyat ditanya maunya apa. Kalau tidak, batasan maksimal dua periode itu adalah kooptasi politik. Kita inginkan kembali ke kedaulatan rakyat lewat referendum,” tegas Pius.

Baca Juga:  Millenial Sumba Timur Deklarasikan Dukungan pada Ansy Lema sebagai Calon Gubernur NTT

Dasar dari referendum yakni Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang substansinya mengenai kedaulatan rakyat dan menjalankannya berarti melindungi hak asasi manusia (HAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *