Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu (27/3)
Sidang gugatan Anies-Muhaimin digelar mulai pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjut sidang gugatan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.
Dalam gugatan tersebut, mereka sama-sama tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024
Berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Adapun Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Berikut poin-poin gugatan Anies-Ganjar yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Anies
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024.
Salah satu syaratnya, mereka meminta Prabowo mengganti Gibran sebagai calon wakil presiden. Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh calon presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” tulis mereka.
Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Minta Jokowi netral
Selain itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin memerintahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap netral dalam pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Jokowi diminta tidak memobilisasi aparatur negara (ASN) serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,” kata dia.
Persoalkan Mayor Teddy
Tim Hukum Anies-Muhaimin juga mengungkit Mayor Teddy Indra Wijaya lakukan pelanggaran lantaran hadir dalam debat capres di barisan pendukung Prabowo-Gibran dengan atribut kampanye.
“Media sosial juga diramaikan dengan narasi kehadiran Mayor Teddy yang hadir dalam acara debat Capres dalam barisan pendukung Prabowo. Pelanggaran tersebut didukung fakta pengenaan atribut kampanye yang digunakan oleh Mayor Teddy,” dalam halaman 71 gugatan PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Setelah kejadian tersebut, Bawaslu mengeluarkan pernyataan Mayor Teddy melaksanakan tugasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan.
Dugaan pelanggaran Prabowo
Tak hanya itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Prabowo sebagai Menhan menggunakan fasilitas helikopter untuk berkampanye.
“Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Nomor Urut 2 menggunakan Fasilitas Kementerian Pertahanan Negara berupa Helikopter untuk melakukan kampanye,” kata mereka.
Berkurangnya 15 suara di 2 TPS
Mereka turut mempermasalahkan berkurangnya 15 suara Anies-Muhaimin di dua TPS di Kebumen dan Kudus, Jawa Tengah pada Pilpres 2024 lalu.
Pasangan Anies-Muhaimin merasa dikurangi lima suara di TPS 006, Soco, Kudus.
“Bahwa telah terjadi pengurangan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 terjadi di TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dewe, Kabupaten Kudus. Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam C1 Plano tertulis 9 suara sah, namun dalam penulisan di dalam perhitungan KPU terinput 4 suara,” dalam halaman 95 gugatan PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kemudian, pasangan Anies-Muhaimin juga merasa dikurangi 10 suara di TPS 001 Kalirejo, Kebumen. Tim Anies-Muhaimin mencatat pasangan ini semestinya mendapatkan 38 suara. Namun, dalam form C hasil ditulis 28.
Persoalkan surat suara sudah tercoblos
Anies-Muhaimin juga mempersoalkan surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya terdapat di TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kabupaten Tegal, dan TPS 18 Kecamatan Brebes.
Kemudian mereka menyebut Bawaslu menemukan data dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia lantaran terdapat 23 ribu surat yang dikirim via pos sudah tercoblos. Selain itu terdapat 82 ribu alamat yang tidak jelas untuk pengiriman surat suara.
“Terdapat pula kejadian penyelundupan 2 (dua) surat suara yang telah tercoblos pada foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa identitas dan tanda tangan Ketua KPPS ke dalam kotak suara di TPS 41 Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kejadian dimaksud telah dilaporkan kepada Bawaslu setempat namun tidak diperintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata mereka.