Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041 mendatang.
Namun meski izin tambang untuk Freeport baru berakhir 18 tahun lagi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk segera membahas soal perpanjangan izinnya sekarang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan Jokowi ke Amerika Serikat (AS), salah satu hal krusial yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.
Arifin mengatakan IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061 mendatang lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
Sejarah Freeport di Indonesia
Tahun 1967 adalah periode penting bagi keberadaan Freeport di Indonesia.
Tepatnya pada 7 April atau belum genap dua bulan setelah resmi menjadi presiden kedua Indonesia, Soeharto memberikan izin kepada Freeport Sulphur of Delaware untuk menambang di Papua.
Dilansir dari Kontan, selama masa pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno sama sekali belum pernah mengizinkan investasi perusahaan asing di Indonesia.
Dengan kata lain, Freeport adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Tanah Air.
Saat Orde Baru masih berumur jagung, ekonomi Indonesia terbilang masih karut-marut. Meletusnya peristiwa G30S dan huru-hara di sejumlah daerah pasca-peralihan kekuasaan membuat situasi ekonomi tidak stabil.
Salah satunya adalah inflasi yang mencapai 600-700 persen yang ditandai dengan meroketnya harga kebutuhan pangan. Otomatis, pembangunan infrastruktur terhenti saat itu. Presiden Soeharto bergerak cepat melakukan stabilisasi ekonomi, termasuk membuka keran investasi bagi Freeport.
Salah satunya adalah inflasi yang mencapai 600-700 persen yang ditandai dengan meroketnya harga kebutuhan pangan.