Daerah

Politisasi 75 Pegawai KPK Nonaktif , Perilaku Kelompok Oportunis Yang Menyandera KPK Demi Kepentingan Koruptor Big Fish

×

Politisasi 75 Pegawai KPK Nonaktif , Perilaku Kelompok Oportunis Yang Menyandera KPK Demi Kepentingan Koruptor Big Fish

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Gesstur.ID – Pemberhentian 75 Pegawai KPK, telah dieksploitasi dan kapitalisasi oleh ICW, YLBHI, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Koalisi Guru Besar Anti Korupsi dll), sebagai perilaku oportunis, anomali (tabrak sana tabrak sini), tanpa mengindahkan “tata krama” atau “fatsun politik”, diduga demi melindungi koruptor “big fish” yang dilindungi oleh Novel Baswedan dkk.

Demikian hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores kepada media ini melalui pesan Whatsapp pada selasa (01/06/2021)

Perilaku oportunis, melahirkan aksi-aksi yang mengarah kepada sikap-sikap “intoleran” terhadap pemerintah, antara lain menuntut pembatalan hasil TWK 1.271 yang sudah lulus, meminta penundaan pelantikan 1.271 Pegawai KPK menjadi ASN, menuntut pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK, mengancam Presiden Jokowi sebagai penghancur KPK jika tidak melindungi 75 Pegawai KPK nonaktif.

Baca Juga:  PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan Flores Usai Gempa Yang Berkekuatan 7,4 Magnitudo

Sikap Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dkk. patut dicurigai sebagai upaya untuk menutup-nutupi praktek penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi (big fish) yang sesungguhnya, sehingga Novel Baswedan dkk. harus dipertahankan atas nama dan dengan cara apapun juga di KPK.

DIPERLUKAN AUDIT FORENSIK.

Perlu dilakukan “Audit Forensik” terhadap penanganan kasus korupsi besar yang penyidikannya dilakukan oleh tim penyidik Novel Baswedan dkk. sejak KPK dipimpin Busyro Muqoddas, Abraham Samad hingga Agus Rahardjo, yang materinya dapat ditelusuri melalui putusan-putusan perkara tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan BAP Penyidikan dan penuntutan di KPK.

Baca Juga:  Hybrid Learning adalah Model Perpaduan Pembelajaran Daring dan Luring Oleh : Melkianus Pote Hadi S.Th.S.Pd.M.Pd.

Dengan Audit Forensik terhadap beberapa putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti dalam putusan kasus korupsi Bank Century, Hambalang, Travel Cheque Pemilihan Deputi Gub. BI, e-KTP, dll. akan nampak sejumlah nama besar disebut sebagai pelaku “turut serta” tetapi tidak dikembangkan, malahan masuk dalam bunker pengamanan Novel Baswedan dkk. di KPK sebagai perkara dark number.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *