Labuan Bajo, Gesstur.ID – Komplotan pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada, S.Sos., Rabu (09/06/2021)
Pelaku tersebut melakukan aksinya di Pasar Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (06/06/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT senilai Rp 30.000.000.
Keduanya adalah RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur dan BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Maumere, Kabupaten Sikka.
BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur menggunakan jalur udara pada akhir pekan lalu.
Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istri dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta 1 (satu) rekan lainnya.
Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.
Ada juga barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Uang Rp 500.000,- (hasil kejahatan). Satu buah ATM BNI dengan saldo Rp 3.400.000,- (uang hasil kejahatan).
1 (satu) buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835 (uang hasil kejahatan). 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882,- (uang hasil kejahatan).
Selanjutnya 2 (dua) lembar kertas rapid atas nama Rusli Daeng Beta dan Komaliah yang dibayar dari hasil kejahatan. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU (untuk melakukan tindakan kejahatan).
1 (satu) buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 (satu) lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 (satu) buah gelang emas milik korban.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (16/06/2021) pagi menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang berisi uang senilai Rp 30.000.000,-, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) unit handphone dan 2 (dua) buah cincin emas.
“Modus yang digunakan pelaku dengan berpura–pura belanja guna mengalihkan perhatian korban,” jelas AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.
Setelah berhasil mengambil tas korban, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat.