Ende, Gesstur.ID – Pemerintah kabupaten Ende menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penanganan covid-19
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertuang dalam surat edaran bupati Ende bernomor 23/Satgas covid-19/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mulai diberlakukan pada tanggal 22 juni – 7 juli 2021
Koordinator Tanggap Covid-19 Keuskupan Agung Ende RD. Reginald Piperno kepada media ini mengatakan sudah ada sekian banyak himbauan dari bupati soal ini, tapi pelaksanaan di lapangan nol besar. Ini menunjukkan bahwa pemda Ende tidak serius atau setengah hati menangani covid 19 di Ende.
“Saya sangat pesimis dan tidak yakin bahwa akan sungguh – sungguh ditegakkan di lapangan” Tulis RD. Reginald Piperno Koordinator Tanggap Covid-19 Keuskupan Agung Ende kepada media ini melalui pesan Whatsapp pada rabu (23/06/2021)