Daerah

Ali Antonius Dapat Putusan Bebas Dari Kejati NTT, Ini Kata Petrus Selestinus

×

Ali Antonius Dapat Putusan Bebas Dari Kejati NTT, Ini Kata Petrus Selestinus

Sebarkan artikel ini

Kupang, gesstur.id – Prinsip Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat terutama mengenai Hak imunitas advokat dalam proses penegakan hukum dan hak entitasnya, diberikan secara mandiri, penuh dan terpisah dari klien yang sedang dibelanya, sudah seharusnya dimengerti dan dipahami oleh Jaksa manapun di Indonesia

Pernyataan ini disampaikan Petrus Selestinus, Koordinator TPDI yang juga advokat Peradi melalui rilis yang diterima media ini pada Minggu (10/10/2021)

Kata Petrus, imunitas advokat dimaksudkan untuk mencegah kesewenang – wenangan polisi jaksa dan hakim dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara, maka Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya No. 26/PUU-XI/2013, telah memperluas imunitas advokat, dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, tentang advokat, tidak hanya ketika Advokat melakukan pembelaan di dalam persidangan, tetapi juga diperluas pada pembelaan di luar persidangan (Penyelidikan/Penyidikan).

Konsekuensi yuridis dari ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, Tentang Advokat dan Putusan MK. No. : 26/PUU-XI/2013, maka hak imunitas seorang Advokat Indonesia, termasuk Imunitas Advokat Ali Antonius, SH. MH. harus dihormati dan dijungjung tinggi oleh siapapun juga, tanpa kecuali termasuk oleh Jaksa-Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:  Urgensi Lahirnya Undang Undang Daerah Kepulauan di Indonesia

Menurut Petrus UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Putusan MK No. 26/ PUU-XI/2013, memiliki kekuatan mengikat pada semua pihak termasuk (Polisi, Jaksa, Hakim).

Karena itu tindakan beberapa oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Advokat Ali Antonius, SH. MH meskipun dikemas sebagai tindakan hukum, namun tindakan demikian sebagai teror terhadap profesi Advokat, merampas kemerdekaan, mengkriminalisasi Ali Antonius sekaligus Profesinya sebagai Advokat.

Tindakan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, menjadikan Advokat Ali Antonius sebagai tersangka, ditahan di Rutan hingga dijadikan terdakwa, jelas bertentangan dengan prinsip Imunitas Advokat

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun secara pidana dalam melakukan tugasnya, di dalam dan di luar Pengadilan dengan iktikad baik”. Ungkap Petrus Selestinus

Baca Juga:  Calcium Beyond the Milk Mustache

Karena itu putusan bebas murni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang menolak penerapan pasal 22 Jo pasal 35 UU Tipikor terhadap Advokat Ali Antonius, harus dipandang sebagai bagian dari sikap arif dan bijaksana dari Majelis Hakim yaitu menolak arogansi kekuasaan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT demi menjunjung Profesi Advokat yang Officium Nobile.

Rekan sejawat Advokat senior, Ali Antonius, telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, yang oleh JPU  Hendrik Tiip, menuntut Advokat Ali Antonius dengan hukuman 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 150 juta, subsider 6 bulan penjara, karena diduga menjadi aktor intelektual atas tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam kapasitasnya sebagai Advokat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino dengan Hakim anggota Lizbet Adelina dan Ngguli Liwar Mbani Awang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/10/2021), Majelis Hakim dengan suara bulat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Manggarai Barat.

Baca Juga:  SMAK Frateran Ndao, Lulus Seratus Porsen, Ini Kata Kepala Sekolah

Pertimbangan Hakim Ketua Fransiska Paula Dari Nino dalam putusannya menyebutkan, perbuatan Ali Antonius merupakan tindakan sebagai seorang advokat yang membela kliennya.

“Perbuatan terdakwa tidak melawan hukum,” biaya perkara dibebankan kepada negara dan nama baik terdakwa harus dipulihkan.

Atas putusan bebas dimaksud, maka Advokat NTT sebagai bagian dari Advokat Indonesia akan menuntut balik oknum Jaksa Penyidik, Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT secara pidana, perdata dan secara administratif kepada Ombudsman RI, karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan maladministrasi dalam pelayanan publik di bidang penegakan hukum***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *