Daerah

AMAN Nusa Bunga, Dorong Pemprov NTT Dan Pemda Se Daratan Flores – Lembata Bentuk Perda PPHM

×

AMAN Nusa Bunga, Dorong Pemprov NTT Dan Pemda Se Daratan Flores – Lembata Bentuk Perda PPHM

Sebarkan artikel ini

Ende, gesstur.id Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, mendorong pemerintah propinsi NTT maupun pemerintah daerah se daratan Flores – Lembata untuk segera membentuk perda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHM)

Perda PPHM dinilai penting, lantaran belakangan ini banyak terjadi konflik antara pemerintah dengan masyarakat adat, konflik antara masyarakat adat dengan korporasi, juga konflik antara masyarakat adat dengan masyarakat adat

Tidak hanya konflik yang muncul ke permukaan, namun ada sejumlah kebijakan  pemerintah daerah yang dinilai diskriminatif terhadap terhadap masyarakat adat

Demikian pernyataan ini disampaikan ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami, kepada gesstur.id kamis, 17 maret 2022 di rumah AMAN jalan Udayana Ende

Baca Juga:  Manfaatkan Faba, Bupati Djafar Bersama Uskup Agung Ende, Letakan Bata Pertama Bedah Rumah

Menurut Lipus Kami, bertepatan dengan hari ulang tahun AMAN yang ke – 23 seluruh komunitas anggota AMAN se-Indonesia melakukan hal penting yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat di wilayah masing – masing

Selain itu AMAN Nusa Bunga juga mendesak bupati Ende Djafar Achmad untuk segera mengimplementasikan perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat

“Perda no 2 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat adat, sudah lima tahun namun hingga saat ini tidak di implementasikan” Ungkap mantan anggota DPRD kabupaten Ende 2 periode itu

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun 2021 - Kedaulatan Maritim Indonesia : Impian atau Kenyataan

Untuk itu Lipus Kami, meminta bupati Ende Djafar Achmad segera mengeluarkan peraturan bupati sebagai regulasi turunan dari pada perda no 2 tahun 2017 sehingga perda tersebut dapat di implementasikan

Kata Lipus, dengan diberlakukan perda no 2 tahun 2017 itu justru mampu menjawabi persoalan masyarakat adat yang sering dan bahkan yang sedang terjadi saat ini

Sehingga segala urusan – urusan masyarakat adat agar dilindungi dan di hormati, seluruh entitas budaya harus di anggap penting oleh semua pemangku kepentingan, keberagaman ini menjadi sebuah kekuatan bangsa ini yang tertuang dalam semboyan bhineka tunggal ika

Baca Juga:  PLN Salurkan Bantuan Sebesar 610 Juta Untuk Masyarakat Dua Kabupaten

AMAN Nusa Bunga mendorong kolaborasi program melibatkan masyarakat adat pada seluruh proses perencanaan pembangunan supaya terjadi keseimbangan, dan tidak terjadi keputusan sebelah pihak oleh pemerintah

Lebih dari itu pemerintah juga harus bisa terima masukan – masukan dari masyarakat adat dalam kebijakan, program dan kegiatan, karena banyak program strategis nasional yang justru menuai konflik yang cukup banyak dan ini mestinya harus menjadi refleksi bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *