Daerah

Bareskrim Perlu Tetapkan BGS Sebagai DPO

×

Bareskrim Perlu Tetapkan BGS Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Gesstur.ID – Bareskrim Mabes Polri, perlu menetapkan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan Penangkapan dan Penahanan, karena pada tanggal 11 Juni 2021, ketika hendak dilakukan Penyerahan Tahap II oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, BGS kembali mangkir tanpa alasan sah.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator TPDI sekaligus advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada media ini melalui pesan Whatsapp pada senin (28/06/2021)

Tulis Petrus, Padahal Penyerahan Tahap II, atas tersangka BGS dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Agung RI, merupakan bukti telah selesainya tanggung jawab Penyidik, dan selanjutnya untuk masuk ke Penuntutan ke Pengadilan, meminta pertanggungjawaban secara pidana atas tuduhan Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sepenuhnya menjadi wewenang JPU.

Baca Juga:  Perdagangan Ilegal Dibalik Keberadaan Pelabuhan Tikus

Penyerahan Tahap II tersangka BGS, telah tertunda 2 (dua) kali, yaitu pertama ketika hendak dilakukan pada tanggal 7 Mei 2021, BGS mangkir dan kemudian disusul pada tanggal 11 Juni 2021 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun lagi-lagi tersangka BGS tidak nongol batang hidungnya, tanpa alasan meskipun telah dipanggil secara patut.

UPAYA PAKSA DAN NYATAKAN BURON.

Baca Juga:  Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Resmi Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Era PPKM Level 3

Petrus Selestinus juga mengatakan bahwa faktanya BGS telah dua kali mangkir, meskipun dipanggil secara patut untuk Penyerahan Tahap II. Itu berarti BGS  dengan sengaja telah menghambat kinerja Penyidik Dittipideksus dan Jaksa Penuntut Umum, setelah hasil penyidikan diteliti dan dinyatakan sudah lengkap pada 28 April 2021, oleh Jampidum Kejagung RI.

Sikap BGS tidak memenuhi panggilan untuk Penyerahan Tahap II, diduga untuk menghindarkan dari pertanggungjawaban pidana terhadap sangkaan melanggar pasal 263 atau 264 atau 266 jo. pasal 55 KUHP, sehingga terhadap BGS harus dilakukan upaya paksa berupa diumumkan namanya dalam DPO, ditangkap dan ditahan demi proses penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *