GESSTUR.ID, – Dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP), kini bisa dibuat versi digitalnya
Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik
Pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di download melalui Android. sedangkan pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia
Berikut cara pembuatannya
- Cara membuat KTP digital dengan aplikasi IKD
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
- Klik verifikasi data
- Lakukan erifikasi wajah
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (Scan) QR
- Cek email yang di daftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
- Klik aktivasi
- Masukan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik aktifkan
- Masukan ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah di aktivasi
- Dan KTP digital berhasil dibuat