NasionalPolitik

DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU

×

DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU

Sebarkan artikel ini
Momen foto bersama antara pimpinan DPR RI dengan anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPR RI usai pelantikan PAW, saat rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024) pagi.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

Baca Juga:  Point - Point Gugatan Anies - Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.