“Tujuannya SMSI ini untuk melawan hoaks dan berita yang tendensius. Kemudian SMSI juga bisa berperan untuk mengingatkan media di daerah agar melengkapi badan usaha yang sah dan terdaftar di perusahaan pers”.
“Perlu saya sampaikan media yang tidak berbadan hukum dan tidak lengkap kejelasannya akan mudah terjerat hukum apalagi saat ini UU ITE sangat ketat.
Jadi ajaklah teman-teman di daerah untuk membuat berita yang berimbang dan tidak tendensius apa lagi bersifat menghakimi,” pesan Sekretaris DPW SMSI NTT.
Yoseph menambahkan tidak ada larangan kepada media untuk memberitakan namun harus memperhatikan Undang-undang pokok pers. Artinya berita yang ditulis tidak menghakimi.
“Silahkan beritakan tapi harus berimbang. Jangan hanya menulis berita soal si pejabat tapi tetap harus melakukan konfirmasi agar tidak kena delik aduan. Kalau kita punya data, kita cek and ricek jika ada kesalahan maka silahkan beritakan,” ujarnya sembari mengingatkan agar tetap melakukan kehati-hatian menjalankan jurnalistik.
Sementara Fred Siga mengucapkan terima kasih kepada DPW SMSI NTT yang memberikan mandat kepadanya. Ia berjanji akan segera menyusun pengurus SMSI di Kabupaten Ende dalam waktu dekat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada SMSI NTT yang telah memberikan mandat. Pesan yang disampaikan oleh DPW segera dilaksanakan termasuk menjalin kerja sama dengan pemerintahan,” katanya.
Fred Siga juga memiliki pandangan yang sama terkait legalitas, badan hukum media dan perimbangan dalam pemberitaan seperti penekanan yang disampaikan oleh sekretaris DPW SMSI NTT. Menurut dia hal ini sangat penting karena belakangan ini banyak media yang berurusan dengan hukum.
“Saya pun setuju berita yang berimbang dan tidak menghakimi. Dengan membuat berita yang berimbang maka terhindar dari hukum,”kata Fred