“Jadi logikanya presiden adalah urusan rakyat yang berdaulat, makanya karena kami melihat gejala di NTT soal keinginan masyarakat bawah, kami mau tes di NTT. Keinginan rakyat yang asli bagaimana. Secara teoritik ada dasar, dan di Pasal 1 ayat (2) di konstitusi juga dilindungi,” ucap Pius.
Pius mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah rapat persiapan. Rencananya pada 1 Juni 2021, komite akan dideklarasikan. Tanggal itu sengaja dipilih karena berbarengan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Referendum rencananya dilaksanakan dan diunumkan pada 17 Agustus 2021.
Pius menjelaskan referendum mekanismenya menggunakan dua hal. Bagi warga NTT yang memiliki akses ke teknologi informasi, maka akan disediakan voting elektronik. Sementara untuk warga yang tak memiliki akses, disiapkan voting dengan memakai kertas biasa.
“Pemda (pemerintah daerah) nanti kita undang untuk mengawal prosesnya. Gubernur dan wakil gubernur serta bupati juga nanti ikut. Jadi kami sangat serius dengan itu,” demikian Ucap Pius
Sumber : Beritasatu.com