Cara baru mengatasi persoalan kawasan pesisir perbatasan adalah tata kelolah yang benar. Tata kelolah kawasan pesisir perbatasan harus mempertimbangkan prinsip – prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Beragam isu pembangunan yang berangkat dari kegelisahan masayrakat lokal selayakanya harus cepat ditanggapi sehingga konflik horisontal dan vertikal tidak meledak nantinya. Hal ini tentu didukung karena selalu diselesaikan melalui pendekatan penegakan hukum. Jika isu-isu pembangunan pada daerah perbatasan antar wilayah tidak diatas segera maka bom waktu akan berfungsi ada waktunya dan tentu Hal ini menambah daftar panjang hal-hal yang dinilai sebagai pelanggaran HAM di masa yang akan datang. Oleh karenanya prinsip –prinsip atau Cara baru sebagai upaya untuk menemukan model kelola kawasan pesisir harus didasarkan pada nilai – nilai adat dan budaya setempat, perubahan geopolitik, sosial ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan pesisir perbatasan. Selain itu Para pihak yang bekerja sama, secara bertahap sudah seharusnya mampu menerapkan empat prinsip tata kelola, yaitu: 1) partisipasi; 2) keterbukaan; 3) tanggung jawab kolektif; dan 4) akuntabilitas. Multilevel leadership ini juga harus didorong untuk mempercepat dan memperluas berbagai kerja sama dengan semua pihak, baik dengan masyarakat desa-desa yang di sekitar kawasan Pesisir Perbatasan maupun siapapun yang tertarik bekerja sama, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi.
Oleh : Arys Botha
Pengajar pengembangan kawasan dan wilayah Di STPM St. Ursula.