Daerah

Jatanras Polres Mabar, Bekuk Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian Handphone

×

Jatanras Polres Mabar, Bekuk Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini

Labuan Bajo, Gesstur.ID – Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.

Menariknya, aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih, hal ini terungkap setelah pelaku pencurian memposting hasil curiannya melalui media sosial Facebook untuk dijual.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun 2021 - Kedaulatan Maritim Indonesia : Impian atau Kenyataan

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Dia melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah). Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menerangkan, kronologi kejadiannya pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 (dua) orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri). Sebelum tidur korban meletakan 2 (dua) unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP di chas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang.

Baca Juga:  Pemerintah Kurang Memperhatikan Keterlibatan Perempuan Dalam Urusan Energi

“Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 (dua) orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 (dua) buah HP milik korban yang di charger di dalam kamar berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 berwarna silver,” terangnya.

IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1×24 jam, diketahui bahwa pelaku memposting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual, petugas kemudian berpura–pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.

Baca Juga:  Uskup Atambua Mgr. Dr. Dominikus Saku Pr, Resmikan Taman Doa St. Maria Imaculata

Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *