Labuan Bajo, Gesstur.ID – Mantan kepala desa dan bendahara di desa Racang Welak, kecamatan Welak di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017/2018
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan,
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017/2018” Ungkap Kapolres Manggarai Barat, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SI.K didampingi Kasat Reskrim IPTU. Yoga Darma Susanto, S. Tr.K kepada media ini pada jumad (18/06/2021)
Dikatakan Kapolres Manggarai Barat, tahun anggaran 2017, desa Racang Welak mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 778.289.321, namun mereka melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal
“Bukti – bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya” Terang Kapolres Manggarai Barat
lanjut Perwira lulusan Akpol Angkatan 2000 ini dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan antara lain, pekerjaan fisik berupa pembangunan drainase dan tanggul penahan tanah, pembangunan MCK dan pembangunan jalan telford, yang tersebar di beberapa dusun di Desa Racang Welak
Ia juga menjelaskan pada tahun anggaran 2018 Desa Racang Welak kembali mendapatkan alokasi dana Desa sebesar Rp 1.110.784.000.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan lain, pekerjaan diantaranya pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka, pembangunan drainase, bantuan lantai rumah sehat untuk fakir miskin, bantuan insentif kader posyandu, belanja pemberian makanan tambahan, bantuan beras untuk disabilitas, pengadaan benih sayur, pengadaan ternak dan pengadaan sound sistem
Dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa, baik untuk tahun anggaran 2017 maupun tahun anggaran 2018 yang dibuat oleh bendahara desa, ditemukan adanya indikasi penyimpangan antara lain
“Pertama, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Kedua, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun anggaran 2018, dan ditemukan penggelembungan belanja bahan non lokal untuk pembangunan PLTA tahun anggaran 2018,” Papar Kapolres Manggarai Barat
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hal pengelolaan dana desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah bendahara desa atas perintah dan persetujuan kepala desa
“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” ujar Kapolres.