Borong, Gesstur.ID – Publik lagi-lagi dikejutkan dengan berita pemerkosaan anak dibawah umur, mirisnya kejadian ini justru terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, yang nota bene telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Layak Anak.
Kali ini kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi. MA, Bocah 14 tahun asal Golo Lijun Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, menjadi korban tindakan asusila pelaku berinisial YR (45).
Terhitung pada bulan Mei 2021, YR melancarkan aksinya dengan memaksa serta merayu korban dengan uang, yang mengakibatkan korban tengah hamil saat ini.
Direktur Yayasan Mariamoe Peduli, Albina Redempta, menyayangkan kejadian ini justru terjadi di tengah kita menggerakan Kabupaten Manggarai Timur menjadi Kabupaten Layak Anak.
YMP yang selama ini fokus pada banyak isu sosial dan pendidikan, termasuk isu perlindungan anak, sangat menyayangkan hal ini, karena kasus serupa selalu bertambah di Manggarai raya. Kita perlu mengevalusi pendekatan kita pada isu anak dan perempuan yang telah dilakukan selama ini.
Albina Redempta Umen melanjutkan resiko psikologis pada korban MA (14) yang sedang memasuki usia remaja ini memang sangat berbahaya
Korban saat ini berusia 14 tahun. Secara Psikologis anak sudah memasuki fase usia remaja. Pada fase ini anak memasuki tahapan pengembangan diri, dan mendapatkan kepercayaan diri melalui beberapa prestasi, termasuk prestasi menjadi anak yang baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Namun sayangnya MA dalam fase ini justru mengalami kekerasan seksual yang tentu akan merusak beberapa aspek dalam kehidupannya, seperti Psikologi, Sosial dan Emosional.