Daerah

Kepala KPP Pratama Ende Ajak Kepala Desa Di Ende Taat Bayar Pajak

×

Kepala KPP Pratama Ende Ajak Kepala Desa Di Ende Taat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pelatihan Bendahara Desa Di Kantor KPP Pratama Ende (Foto : Anton Jata)

Ende, gesstur.id – Kepala kantor pelayanan pajak ( KPP) Pratama Ende Nurdin Edwin meminta para kepala Desa di kabupaten Ende untuk taat membayar pajak.

Hal ini sampaikan Nurdin mengingat tingkat kesadaran membayar pajak PPH dan PPN dana Desa Tahun 2021 di kabupaten Ende masih minim.

“Pajak itu sebagai kewajiban. Kita minta para kepala desa untuk taat pajak. Terutama PPH PPN dana desa. Kita koordinasikan dengan Pemda agar hal ini menjadi perhatian serius,”ujar Edwin saat Sosialisasi Teknis Penyaluran dan Kewajiban Perpajakan Dana Desa yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Ende, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:  Dukung Maju Cawabub Lembata 16 Anggota DPRD Lembata Daftarkan Petrus Bala Wukak di partai Golkar

Dijelaskan Edwin secara Komulatif realisasi pajak Dana Desa tahun 2021 dari 255 desa di Ende baru mencapai 7,2 miliar rupiah.

Hingga periode maret2022, sebanyak 24 Desa dari 255 Desa di Kabupaten Ende belum menyetor pajak.sebagian Desa lainnya baru menyetor pajak dengan Nilai Rp.900 ribu.

Diketahui disela sela kegiatan Sosialisasi, kepala Kantor Pelayanan pajak(KPP ) PRATAMA ende menyerahkan berbagai hadiah kepada para kepala Desa yang taat membayar pajak, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada para kepala Desa.

Baca Juga:  Siswa - Siswi SMAK Frateran Surabaya, Juara Tiga Lomba Face Painting, Dan Lomba Robotic Tingkat Nasional

Adapun ketiga Desa yang mendapat penghargaan yakni, Desa Nuamuri Barat, Desa Detuara, dan Desa Tanaroga.

Dirinya berharap semoga dengan kegiatan Sosialisasi Teknis Penyaluran dan Kewajiban Perpajakan Dana Desa  dapat membangkitkan kesadaran dan motivasi para kepala Desa untuk tertib membayar pajak.

Sementara itu kepala Inspektorat Ende, Efraim Diakon Aena menyebutkan Tidak bayar pajak merupakan tindakan melawan hukum.
“salah satu unsur penyalahgunaan itu adalah sengaja menunda pembayaran pajak atau berpura oura tidak tahu,”ujarnya.

Baca Juga:  Kelor Asal Ngada, Tembus Pasar Singapura Dan Hongkong, Ini Kata Kostan Manalu

Dirinya meminta kepada kepala Desa yang belum membayar pajak untuk secepatnya diselesaikannya.

Kegiatan Sosialisasi yang digelar selama tiga hari di kantor KPP Pratama Ende merupakan kerja sama Dinas PMD Ende, KPP pratama Ende, dan Bank NTT Cabang Ende dan diikuti oleh 255 Kepala desa dan bendahara se-kabupaten Ende (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *