GESSTUR.ID, – Ketua KPPS 03 Desa lidi, Kecamatan Palue, Kab. Sikka Andre Ndae membantah bahwa adanya dugaan kecurangan di TPS 03, Desa Lidi, Kecamatan Palue. Kabupaten Sikka, NTT
Bantahan itu ia sampaikan saat menjalani klarifikasi di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Sikka.
Kepada media ini Andre Ndae, menjelaskan bahwa
kekecewaan muncul pada semua anggota KPPS, karena hal yang di sampaikan tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya
Apalagi menurutnya bahwa saksi terlapor pada waktu itu tidak berada di lokasi perhitungan suara, ia menambahkan bahwa setelah melakukan pencoblosan saksi terlapor langsung meninggalkan lokasi TPS sehingga mereka tidak mengetahui dengan benar kejadian sesungguhnya.
Ia pun menambahkan bahwa tidak ada perubahan data pada C hasil dan C Salinan. Kami punya data C hasil dan C Salinan dan semuanya kami bagikan C salinan pada semua saksi partai yang ada pada lokasi TPS
Andre kembali mengeaskan bahwa jika ada oknum atau pihak lain yang memegang data selain data C hasil dan C salinan, maka itu bukan menjadi Tanggung Jawab kami selaku Pihak penyelanggara.
Apa yang disampaikan oleh saksi terlapor sebelumya bahwa “setelah dilakukan protes, mereka (KPPS) tidak merespons. Setelah diprotes agak keras dengan mengancam akan melaporkan kecurangan itu ke KPU dan Bawaslu akhirnya mereka merespons dengan membuka ulang kotak suara.
Andre menambhakan bahwa penyampaian ini sungguh melukai hati kami pihak penyelenggara tingkat TPS mengapa tidak untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang kembali tidak segampang yang seperti saksi terlapor sampaikan, apalagi pada waktu itu saksi terlapor tidak ada pada lokasi TPS.
Oleh karena nya kami harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait anatara lain, PKD, P. TPS, PPS, PPK Serta Panwascam , dan juga pihak Kepolisian (Pam TPS) serta berkoordinasi hingga semua tim ada dilokasi baru bisa melakukan perhitungan ulang. Dan semua kejadian dimuat dalam Berita Acara Kejadian Khusus.
“Kronologi yang sesungguhnya bahwa tidak seperti yang di sampaikan oleh saksi terlapor dari Partai Amanat Nasioanl ( PAN) atas nama Kornelis Ngaji, Andreas Sosu, dan Juga Gabriela Alexia Ta,a.
kejadian yang sesungguhnya antaralain :
– Pada Pukul 15.00 Wita istri dari Bapak Darius Ware yang halaman rumahnya di jadikan sebagai Lokasi TPS Meninggal dunia dan terjadi hujan lebat sehingga Lokasi TPS di genangi air dan mengakibatkan lokasi tersebut tidak layak untuk di lanjutkan perhitungan suara, Ia pun segera berkoordinasi dan konsultasi dengan PKD, P. TPS, Para Saksi dan masyarakat yang menyaksikan perhitungan suara. Setelah melakukan Konsultasi mengenai masalah yang terjadi, disepakati bahwa Halaman Rumah Bapak Darius Ware tidak layak untuk di lanjutkan proses perhitungan suara dan dipindahkan ke halaman Rumah Bapak Antonius Mboi. Pada pukul 15.45 Wita, proses perhitungan suara berlanjut hingga pukul 02.00 wita dini hari. Setelah proses perhitungan selesai, dengan melihat waktu, cuaca, pencahayaan yang tidak memadai dan ketahanan Tubuh dari semua anggota KPPS yang tidak stabil, Maka ketua KPPS Kembali berkonsultasi PKD, P. TPS, dan Para Saksi agar proses rekapitulasi di lanjutkan 07.00 Wita.
– Pada pukul 07.00 Wita Proses Rekapitulasi di lanjutkan, namun saat hendak memulai rekapitulasi, saksi dari partai GERINDRA atas Nama Yeremia A. Meti mengajukan Keberatan dengan alasan pada saat perhitungan suara berlangsung pencahayaan lampu yang kurang mendukung dan sempitnya lokasi tempat perhitungan suara sehingga para saksi tidak mengikuti proses perhitungan suara dengan baik, menindaklanjuti dari keberatan saksi tersebut ketua KPPS kembali berkonsultasi dengan PKD, P. TPS, PANWASCAM, PPK dan juga keamanan, setelah adanya kesepakatan pada pukul 08.00 WITA, Proses perhitungan ulang surat suara di lakukan kembali hingga dan berjalan dengan baik dan aman tanpa ada keberatan dari para saksi sampai proses rekapitulasi dan penandatanganan Berita Acara.
Di Temui secara Terpisah saksi Terlapor Kornelis Ngaji di di Sentra Gakumdu sikka, Kornelis menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua KPPS memang benar adanya, karena seuasi pencoblosan ia tidak mengikuti perhitungan suara hingga selesai bahkan setelah pencoblosan ian langsung kembali ke Rumahnya yang berada di Desa Aewora, Kecamatan Maurole Kab. Ende.
Diwawancarai mengenai apakah saudara mengetahui adanya dugaan penggelembungan suara, iapun menyampaikan kembali saya tidak mengetahuinya, saya pun mendengarkan dugaan penggelembungan suara dari pihak lain ( dari Orang Lain), Kornelis pun enggan menyampaikan nama orang itu.
Hal serupa disampaikan juga oleh P. TPS Ia menyampaikan bahwa Hal yang disampaikan oleh Ketua KPPS Benar adanya, semua nya terkoordinasi dengan baik, dan semua kejadian sudah kami selesaikan dengan baik di tingkat TPS, Bahkan sampai dengan pleno tingkat kecamatan pun tidak ada masalah. Ia menambahkan bahwa pada saat perhitungan suara di TPS saksi Terlapor tidak ada pada Lokasi kejadian, sehingga apa yang disampaikan oleh saksi terlapor tidak benar, di karenakan semua kejadian yang ada pada tingkat TPS sudah kami selesaikan langsung di tingkat TPS tandasnya.
Pada saat yang sama saksi terlapor atas nama Andreas Sosu, enggan memberikan komentar sedikutpun terkait kejadian yang ada di TPS.
Penulis : Satria Cawa
Editor : Tim gesstur.id