Daerah

Koalisi Guru Besar Anti Korupsi Minta Presiden Perintahkan KPK Aktifkan 75 Pegawai KPK Nonaktif Sebagai Pelacuran Intelektual

×

Koalisi Guru Besar Anti Korupsi Minta Presiden Perintahkan KPK Aktifkan 75 Pegawai KPK Nonaktif Sebagai Pelacuran Intelektual

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Gesstur.ID – Presiden Jokowi harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam Surat permintaan 73 Guru Besar di sejumlah universitas yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi (Koalisi Guru Besar), yang ditujukan kepada Presiden Jokowi pada Senin 24 Mei 2021 meminta agar Presiden mengawasi KPK dan perintahkan Firli Bahuri dkk. aktifkan kembali 75 Pegawai KPK Nonaktif.

Permintaan Koalisi Guru Besar dimaksud, jelas bertentangan dengan Independensi KPK, karena di dalam pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 Tetang KPK, dengan tegas menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan ekskutif, yang dalam menjalankan “tugas” dan “wewenangnya” bersifat “independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”.

Begitu pula dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK adalah produk Legislasi (DPR) yang di dalamnya terkandung pemikiran Para Guru Besar yang disebut “Naskah Akademis” sebagai salah satu syarat dalam pembuatan UU. Karena itu ajakan Koalisi Guru Besar, untuk Presiden Jokowi menyimpang dari UU, jelas sebagai Pelacuran Intelektual, demi kepentingan lain di luar tujuan perbaikan KPK.

Baca Juga:  Tanki 36 T-102 Terbakar, Ini Respon FSPPB

AJAK PRESIDEN MELANGGAR HUKUM

Kalau saja Presiden Jokowi mengiyakan permintaan Koalisi Guru Besar untuk mengawasi Firli Bahuri dkk. dan mengembalikan 75 Pegawai KPK yang nonaktif pada posisinya semula, maka ada 3 Institusi yang terkena dampak kerusakan sistem, yaitu Pendidikan Tinggi terkena dampak citra buruk pelacuran intelektual; Presiden terkena dampak penyalahgunaan wewenang; dan KPK sendiri terkena dampak kehilangan independensinya.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Mabar Terapkan Pemberlakuan Jam Malam

Akibatnya adalah, Para Guru Besar itu bisa saja pada kesempatan dan kepentingan lain akan bersorak menuduh Presiden Jokowi biasa dikendalikan mengintervensi KPK. Padahal Koalisi Guru Besar, mestinya paham, bahwa TWK menjadi salah satu syarat penting melahirkan ASN, yang memiliki nilai dasar (kesetiaan pada MKRI dan Pancasila) Etika Perilaku dll, karena UU KPK mensyaratkan bahwa Pegawai KPK adalah ASN sesuai dengan UU ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *