“Kita yakin berkat dukungan dari berbagai pihak, kita siap sukseskan pilkada serentak kita pada November mendatang” demikian tegas Atho Lose
Atho mengatakan, data pemilih adalah bagian dari kerawanan pilkada karena bisa disalahgunakan, maka perlu pemutakhiran, penyusunan data pemilih yang akurat, agar pilkada kita menjadi berkualitas
Pantauan media ini, proses pleno berjalan alot, dan penuh perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang harus disertai data – data otentik berupa dokumen kependudukan yang sah
Anggota KPU Ende Kornelis Sumbi, menjelaskan bahwa seseorang pemilih baru bisa di TMS kan apabila disertai dengan bukti otentik berupa KTP dan KK , jika data dukung tidak ada tidak bisa dipaksakan untuk TMS kan
Ia melanjutkan, karena pada saat pencoblosan setiap pemilih yang ada dalam DPT wajib membawa surat panggilan dan KTP elektronik, dan pemberian surat panggilan juga diawasi oleh pengawas TPS jadi surat panggilan itu tidak bisa diberikan kepada pemilih yang sudah meninggal