Ia menegaskan nantinya semua sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU yang lain Mochammad Afifuddin mengatakan setiap sumbangan, termasuk uang elektronik yang diterima pasangan calon wajib dilaporkan. Tapi teknis pelaporan tersebut belum dibahas lebih jauh.
KPU Mulai Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik
