Daerah

KPU Mulai Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik

×

KPU Mulai Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik

Sebarkan artikel ini
KPU akan mengatur dana kampanye termasuk yang menggunakan uang elektronik/Ket Foto : CNN Indonesia/Andry Novellno

Ia menegaskan nantinya semua sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU yang lain Mochammad Afifuddin mengatakan setiap sumbangan, termasuk uang elektronik yang diterima pasangan calon wajib dilaporkan. Tapi teknis pelaporan tersebut belum dibahas lebih jauh.

Baca Juga:  Tanki 36 T-102 Terbakar, Ini Respon FSPPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *