Daerah

Mahkamah Konstitusi Batalkan Keseluruhan Undang -Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Uji Formal Yang Diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Dikabulkan

×

Mahkamah Konstitusi Batalkan Keseluruhan Undang -Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Uji Formal Yang Diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, gesstur.id Pada hari Kamis tanggal 24 November 2021 Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) yang diajukan oleh Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:

Baca Juga:  PLN Siap Alihkan Kompor LPG Ke Kompor Induksi

Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”;

Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;

Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;

Baca Juga:  Jalan Propinsi Mulai Dikerjakan, Ini Komentar Masyarakat Kabupaten Ende
Tim Hukum Penggugat Undang-Undang Omnibus Law

Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;

Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *