NasionalPolitik

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Dan Maksimal 2 Periode

×

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Dan Maksimal 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa menangis saat berpelukan dengan pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) usai DPR mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-undang, dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Momen mengharukan terjadi usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.

UU Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa.

Baca Juga:  Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan: Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi

Dengan aturan baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.

Pantauan Kompas.com, para kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.

Salah satu kepala desa yang hadir dan terlihat menangis adalah Saifudin.

Ia adalah Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah. Ia masih memakai baju dinas kepala desa saat menghadiri rapat paripurna ini.

Baca Juga:  DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU

Ia dipeluk oleh pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbaju batik dan memakai kopiah.