NasionalPolitik

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Dan Maksimal 2 Periode

×

Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Dan Maksimal 2 Periode

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa menangis saat berpelukan dengan pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) usai DPR mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-undang, dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Tak hanya Saifudin, kepala desa lainnya yang hadir juga terlihat bermata sembab usai menangis.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis siang ini.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.

Baca Juga:  Tribute To Akbar Tanjung, AWK ; Akbar Tanjung Menjadi Inspirasi Bagi Para Aktivis Lintas Generasi

“Setuju,” jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.

Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.

Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU. “Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman.