Oleh : Melkianus Pote Hadi
Kebanyakan orang berpikir membangun sesuatu itu, harus dari kota, provinsi dll. Kadang kita lupa, dan tidak sadar bahwa apa yang telah di buat dari desa telah mengubah peradaban bangsa. Karena itu setiap desa kita yang ada di pulau Sandlewood ini, sudah telah, turut memberi kontribusi besar bagi pembangunan bangsa ini, perjuangan-perjuangan para Kepala Desa dan aparat Desa dan seluruh stakeholder yang ada di desa, secara pribadi saya katakan mesti kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya.
Di desa ada matahari yang cerah, ada ladang, ada kehidupan, ada gotong royong, ada wajah yang polos, ada kebaikan.
Desa adalah ujung tombak membangun Indonesia, Kemakmuran bangsa dan negara terdapat pada desa. Negara dan bangsa akan bermartabat bilamana desanya makmur dan kokoh.
Indonesia, bagaimanapun, adalah kumpulan dari ribuan desa. Membangun Indonesia berarti meniscayakan pembangunan terhadap desanya. Bukan hal yang mudah untuk mencapai cita-cita kemajuan ketika desa tak terberdayakan secara optimal. Maka membangun negara adalah membangun desanya.
Desa seakan terlupakan dari pembangunan. Sehingga tidak heran jika banyak penduduk desa mencari pekerjaan di kota besar yang pembangunan dan ekonominya jauh lebih maju. Hal ini berdampak pada masalah urbanisasi; mulai dari kemacetan, tata kota yang semrawut, kepadatan penduduk, hingga tingkat kriminalitas yang tinggi. Disparitas pertumbuhan ekonomi antara desa dan kota sangat besar.
Padahal, menurut Budy P. Resosudarmo tentang pentingnya pemberdayaan desa, pembangunan daerah perdesaan sangat penting untuk meningkatkan perekonomian. Selain itu, pencegahan migrasi besar-besaran dari desa ke kota perlu kita lakukan agar desa terbangun.
Memasuki akhir tahun ketiga sejak kebijakan pemerintah tentang desa berlaku, kiranya penting melakukan refleksi dan evaluasi tentang kesenjangan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang terjadi di desa sehingga lebih adil dan merata.
Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah adanya kucuran dana miliaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang kabupaten/kota terima.
Dana desa telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Miliaran dana yang masuk ke desa merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana.
Sepatutnya kita semua memperhatikan proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan dana desa yang besar ini agar sampai pada tujuannya secara tepat dan efektif.