Daerah

Menakar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

×

Menakar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, M. Pd
Ka SMPK Frateran Ndao

Anda tidak mengukur kehebatan seseorang dengan ukuran fisiknya, tetapi dengan
tindakannya, dengan dampak yang ia buat terhadap sejarah manusia.”… Soichiro Honda
“Kebahagiaan sejati terletak pada selesainya pekerjaan dengan menggunakan otak dan
keterampilan Anda sendiri.”… Soichiro Honda.

Program pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kepala sekolah merupakan kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan, yang terencana dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kompetensi kepala sekolah. Hal ini tertuang dalam permendikbud No. 6 tahun 2018
tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pada pasal 21 huruf e “kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7), wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN STPM St Ursula Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak Di Desa Reka

Sedangkan Peraturan menteri pendidikan Nasional No.13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, mengingat pentingnya diklat penguatan kepala sekolah ini, maka secara bertahap dan berkesinambungan, kemendikbud bekerja sama dengan

Lembaga Pengembangan
dan pemberdayaan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah (LPPKSPS), dalam rangka meningkatkan kompetensi kepala sekolah. Untuk itu, maka kegiatan diklat penguatan kepala sekolah moda daring tahap 4, NTB dan NTT telah selesai dilaksanakan dari tanggal 1 Juli – 30 Juli 2021. Kegiatan tersebut terdiri atas 3 bagian utama, yaitu: (1) On The Job Training (OJT) I. (2) In Service Training (IST); (3) On The Job Training (OJT) II. Namun, sebagai menu pembuka diklat penguatan kepala sekolah, setiap peserta sebelum melakukan kegiatan utama ini, terlebih dahulu melakukan pengisian instrument AKPK
(Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian) bagi calon kepala sekolah, sebagai acuan bagi semua pihak yang terkait dalam program penyiapan calon kepala sekolah. AKPK adalan instrumen berbentuk angket yang digunakan untuk memetakan keprofesian calon kepala sekolah. AKPK bersifat individual dan merupakan alat refleksi bagi calon kepala sekolah untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimilikinya berkenaan dengan
kompetensi calon kepala sekolah. Tujuan dilakukannya AKPK bagi calon kepala sekolah adalah sebagai berikut :
Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang telah dikuasai oleh calon kepala sekolah yang ditunjukkan melalui pengetahuan dan pengalamannya. Data ini menunjukkan kekuatan calon kepala sekolah yang bersangkutan

Baca Juga:  Pemuda Katolik : Indonesia Memberikan Keteladanan Persaudaraan di Dunia Tanpa Perang

Untuk mengidentifikasi bagian-bagian kompetensi yang belum dikuasai oleh calon kepala sekolah dan memerlukan pendalaman pengetahuan dan pengalaman. Hal ini akan menjadi bagian pengembangan lebih lanjut dalam diklat calon kepala sekolah. Untuk merumuskan program diklat bagi calon kepala sekolah. Sedangkan manfaat AKPK, adalah bahwa analisis hasil AKPK memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait dengan program penyiapan calon kepala sekolah sebagai
berikut:
a. LPPCKS (Lembaga Pengembangan dan pemberdayaan Calon Kepala Sekolah)

Baca Juga:  Simak.! 7 Obat Tradisional Untuk Para Pengidap Diabetes

Peta kompetensi awal setiap calon kepala sekolah yang telah mengisi AKPK akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun berbagai rancangan diklat bagi mereka agar lebih efektif dan efisien.

Hasil AKPK digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan calon kepala sekolah dalam kelas-kelas atau kelompok-kelompok belajar dalam kelas berdasar kesamaan
kebutuhan pengembangan keprofesiannya.

Sebagai dasar untuk menyusun/mengembangkan berbagai instrumen/ perangkat diklat,
seperti: struktur program, kurikulum/silabus, bahan diklat, sumber belajar, alat pembelajaran, alat penilaian dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *