Daerah

Menakar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

×

Menakar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

b. Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ dan Yayasan
pendidikan

AKPK digunakan sebagai dasar untuk menyusun program pembinaan calon kepala sekolah berkelanjutan.

Sebagai dasar penyusunan program dan anggaran untuk program penyiapan kepala sekolah.

c. Fasilitator Diklat.
Untuk menentukan keluasan dan kedalaman materi diklat.Sebagai dasar menentukan strategi dan pendekatan pembelajaran.

d. Calon Kepala Sekolah
Sebagai bahan refleksi diri untuk menentukan skala prioritas dalam pengembangan diri
menuju pencapaian kompetensi calon kepala sekolah paripurna secara berkelanjutan.

Sebagai dasar melakukan persiapan diri untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon

kepala sekolah.
Setelah pengisian instrument AKPK oleh calon kepala sekolah, maka kegiatan
selanjutnya adalah kegiatan OJT (On The Job Training) I. Pada kegiatan ini, setiap calon kepala sekolah melakukan identifikasi masalah pembelajaran, melalui tahapan: (1) Mendeskripsikan
kekuatan dan kelemahan sekolah sendiri; (2) identifikasi masalah pembelajaran; (3) masalah
utama yang terkait pembelajaran. Dan sebagai tindaklanut dari kegiatan identifikasi masalah pembelajaran itu adalah di berikan latihan studi kasus masalah pembelajaran (Learning
Problem). Ada 6 tahapan yang harus dilalui dalam latihan studi kasus ini, yakni: (1) identifikasi kekuatan dan kelemahan; (2) identifikasi masalah; (3) masalah utama; (4) Alternatif solusi; (5)
solusi terbaik; (6) langkah-langkah solusi terbaik, yakni mulai dari: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi (monev), refleksi, tindaklanjut. Selain identifikasi masalah pembelajaran, juga menyusun praktik baik, terkait implementasi manajerial, supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan. Dan kegiatan OJT I ini, diakhiri dengan kegiatan pendalaman materi manjerial, supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan. Kegiatan OJT I ini, berlangsung selama satu minggu, dari tanggal 1- 6 Juli 2021. Kegiatan OJT I telah usai, maka dilanjutkan dengan kegiatan utama kedua, yakni
kegiatan IST (In Service Training). Kegiatan ini diawali dengan pemaparan materi tentang kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan, yang dilanjutkan dengan orientasi program terkait kegiatan IST. Setelah kegiatan orientasi program, sebelum masuk materi inti IST, dilakukan tes awal. Lalu setelahnya, masuk pada materi pemecahan masalah implementasi
manajerial, supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan. Dan materi selanjutnya adalah berbagi praktik baik implementasi manajerial, Supervisi guru dan tendik, serta pengembangan kewirausahaan. Pada bagian ini, setiap peserta diminta untuk menyusun praktik baik, yang telah dilakukan dalam bentuk laporan singkat, dengan sistimatika sbb: (a) masalah; (b) strategi dan langkah-langkah mengatasi masalah; (c) Hasil; (d) factor pendukung; (e) factor penghambat; dan (f) Kesimpulan. Dan materi terakhir dari kegiatan IST (In Service
Training) ini adalah penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Sesi IST diakhiri dengan tes akhir. Dan kegiatan IST, berlangsung ± 8 hari, dari tanggal 8 Juli – 16 Juli 2021.
Pada bagian akhir dari kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini, adalah kegiatan OJT (On The Job Trainig) II. Pada kegiatan OJT II ini, lebih kepada konsultasi pel;aksanaan
Rencana Pengembangan sekolah. Dan Rencana Pengembangan Sekolah ini, ada hubungannya dengan menyusun matrik Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang dibuat dalam bentuk
workshop atau pelatihan atau IHT (In House Training). Dan seluruh kegiatan RPS ini, dari awal hingga akhir harus didokumentasikan, baik foto maupun yang lainnya, yang dintegrasikan dalam bentuk video unjuk kerja yang di publish ke laman youtube. Dan akhir dari seluruh kegiatan OJT I, IST dan OJT II adalah dibuatkan refleksi pelaksanaan rencana pengembangan sekolah dan evaluasi. Dan melalui tulisan yang saya share ini, saya ingin mengatakan bahwa kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini sangat bagus, tidak hanya untuk mendapatkan NUKS (No.Unik Kepala Sekolah), melainkan juga dalam rangka meng-upgrade diri dan atau menambah wawasan terkait kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, yang merupakan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah. Selain itu, melalui kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini, setiap peserta dapat saling menginspirasi melalui sharing praktik baik yang telah
dilaksanakan ditempat tugas masing-masing. Dan muara dari kegiatan diklat penguatan kepala sekolah ini, tidak berhenti pada surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, melainkan harus bisa melahirkan student wellbeing (kesejahteraan peserta didik). Dan student wellbeing hanya mungkin terwujud jika adanya teacher wellbeing, dan teacher wellbeing bisa terwujud jika
adanya principal wellbeing.
Akhirnya ada ungkapan “tidak ada peserta didik yang tidak dapat belajar, yang ada adalah guru yang tidak mampu mengajar, tidak ada guru yang tidak mampu mengajar, yang ada adalah kepala sekolah yang tidak mampu membina gurunya, tidak ada kepala sekolah yang tidak mampu membina gurunya, yang ada adalah kepala dinas, atau pengawas, atau ketua yayasan yang tidak mampu membina kepala sekolahnya

Baca Juga:  Realisasi Penyaluran Beras PPKM Belum Mencapai 100 Porsen, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Ende

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *