Oleh :
Fr. M. Yohanes Berchmans, Bhk, M. pd
Ka SMPK Frateran Ndao
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717, Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19, maka sekolah dibuka kembali, namun dengan syarat daerahnya termasuk dalam PPKM level 3. 2, 1. Dan jika daerahnya masuk dalam kategori PPKM level 4, maka tetap melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) via daring.
Dan oleh karena kabupaten Ende termasuk daerah PPKM level 3, maka semua sekolah diberi kesempatan untuk melakukan PTMT, namun tergantung juga dari kesiapan dari masin-masing sekolah. Dan salah satu sekolah yang telah melakukan PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) adalah SMPK Frateran Ndao, dengan menerapkan sistem shifting hari dengan kapasitas 50 % dari jumlah peserta didik tiap kelas sesuai panduan. Kegiatan PTMT pada satuan pendidikan SMPK Frateran Ndao, berlangsung sejak 30 Agustus 2021, yang dibagi dalam dua kelompok: A (hari Senin, Rabu dan Jumat, dan kelompok B (hari Selasa, Kamis dan Sabtu). Lalu Senin nya lagi kelompok B dan Selasa kelompok A, dstnnya, bergantian. Setelah dua pekan berjalan, animo ataupun antusiasme peserta didik luar biasa. Hal ini diperoleh dari hasil evaluasi PTMT setiap hari setelah usai melakukan kegiatan PTMT, menunjukkan progress yang luar biasa.
Dan sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi covid 19, maka selama PTMT kegiatan ekstrakurikuler belum boleh dilaksanakan, termasuk kegiatan praktek OR (Olah Raga), dan kantin pun belum boleh dibuka. Dan sejauh ini, kegiatan PTMT yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan, lebih khususnya pada SMPK Frateran Ndao, dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Dan walau hanya 5 jam pelajaraan sehari, dari yang normal 8 jam/9 jam sehari, namun terasa lebih efektif dalam membelajarkan peserta didik, sebab jumlah peserta didik hanya 50 % (separoh), dari jumlah peserta didik di kelas, sehingga lebih fokus. Dari sisi kurikulum, kemendikdud telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi covid 19, yang tertuang melalui permendikbud No. 719 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan wajib membaharui dokumen I, II dan III kurikulum. Dan perubahan yang signifikan dari kurikulum khusus ini adalah berisi pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga kurikulum ini akan lebih fokus pada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya. Terkait dengan pengurangan KI/KD tertuang dalam permendikbud No.37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Jadi, ada dua komponen kurikulum khusus yang mengalami perubahan, yakni pertama: penyederhanaan secara masif kompetensi dasar dan standar pencapaian. Kedua: modul pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di dalam rumah untuk jenjang SD dan PAUD. Selain pengurangan KD dan adanya materi esensial, juga harus memiliki RPP, yakni RPP inspiratif.