Jakarta, gesstur.id, – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Capt. Kristina Anthon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu, 6 September 2023 di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) disiram air mineral oleh salah seorang demonstran yang hadir di RDP. RDP yang digelar oleh DPRD Sultra dengan Kepala Syahbandar Molawe itu terkait dugaan pungutan liar atau pungli izin surat berlayar.
Menyikapi peristiwa penyiraman terhadap pejabat Kepala Syahbandar Molawe itu, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT, M.Mar., menyampaikan pandangan, “Saya sangat menyayangkan tindakan penyerangan terhadap pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Syahbandar Molawe, yang dilakukan seorang demonstran itu. Tindakan tersebut tidak beretika apalagi hal tersebut terjadi saat dilakukan RDP dan dapat dikatakan mengganggu jalannya rapat, melanggar serta melawan hukum,” katanya dalam keterangan pers kepada media, Jumat (8/9/2023).
Lebih lanjut Capt. Hakeng menjelaskan bahwa Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan, “Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.”
“Jadi, kapasitas Kepala Syahbandar Molawe datang ke DPRD tersebut adalah dalam Rangka menjalankan tugas yang diemban sesuai amanat UU. Saya juga sangat menyayangkan dalam RDP tersebut pihak keamanan internal terlihat tidak sigap sehingga keributan yang berujung penyiraman air pun terjadi,” kata Capt. Hakeng.