Hukrim

Meridian Dewanto Dado : Presiden Prabowo Subianto Harus Dorong KPK Tersangkakan Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate

×

Meridian Dewanto Dado : Presiden Prabowo Subianto Harus Dorong KPK Tersangkakan Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate

Sebarkan artikel ini
Meridian Dewanto Dado, Koordinator TPDI NTT/Foto : Dokpri

GESSTUR.ID|MAUMERE, – Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2024-2029, antara lain kami kutip yaitu :

“Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi, insyaallah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Tapi ini harus kita lakukan, seluruh unsur pimpinan harus memberi contoh, Ing Ngarso Sung Tulodo”.

“Saudara-saudara sekalian,
ada pepatah yang mengatakan, kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon dan semua tingkatan harus memberi contoh untuk menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai dengan contoh dari atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras”.

Begitupun saat pidato peresmian Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN di Gelora Bung Karno, Senayan – Jakarta Pusat tanggal 2 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa ia bertekad untuk memimpin Indonesia yang bersih. Kemudian, ia mengajak pihak yang mau bersama membangun Indonesia untuk bergabung, sedangkan mereka yang tidak mau bekerja sama dipersilakan untuk minggir.

Baca Juga:  Petrus Selestinus : Kapolda Baru NTT, Brigjen Setyo Budiyanto, Hadiah Nataru Untuk Penegakan Hukum Dan Mimpi Buruk Koruptor Di NTT

Dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto juga berulangkali berjanji akan memburu dan menjebloskan sendiri ke penjara terhadap para kadernya yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada tempat bagi koruptor di Partai Gerindra.

Sikap tegas Prabowo Subianto, baik sebagai Presiden RI maupun khususnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, semestinya diwujudnyatakan dengan cara mendorong KPK untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna mentersangkakan Anggota DPRD Kabupaten Ngada periode 2024-2029 atas nama Wilhelmus Pertrus Bate, yang merupakan kader Partai Gerindra.

Pada kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2010-2015 dan 2016-2018) selaku Penerima Suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Pemberi Suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun Pemberi Suap lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate hingga kini tidak juga ditersangkakan oleh KPK.

Baca Juga:  Yosep Badeoda : Eksekusi Tanah Di Moni Cacat Hukum

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae, dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 3 Juli 2018 dengan Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu, maka Marianus Sae terbukti menerima suap senilai total Rp. 5.937.000.000,- dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018, yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp. 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp. 3.450.000.000,-.

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018 dengan Terdakwa Marianus Sae, terungkap juga secara meyakinkan sebagaimana terbukti dalam Dakwaan KEDUA bahwa Marianus Sae selaku Bupati Ngada, telah menerima pemberian uang (Gratifikasi) senilai Rp. 875.000.000,- dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.

Baca Juga:  Implementasi Aplikasi PEDAL, Bank NTT Raih Penghargaan Dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp. 875.000.000,- atas permintaan Marianus Sae itu, dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap sejak 25 Mei 2016 sampai 25 September 2017 ke rekening BNI Nomor : 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATMnya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK pada tanggal 11 Februari 2018.

Sedangkan Albertus Iwan Susilo atas permintaan Marianus Sae melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor : 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 % dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo, yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.850.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :