Ende, gesstur.id – Pemahaman yang utuh tentang literasi keuangan dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.
Penawaran tersebut berupa pinjaman online (pinjol), yang menggunakan aplikasi di play store, maka itu masyarakat harus mampu menilai 2 hal, yaitu mana yang legal dan logis
Demikian hal ini disampaikan
kepala Bagian Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Anugrah Suteja, pada kegiatan Edukasi Keuangan bagi ASN dan Karyawan Kabupaten Ende, Rabu 27 Oktober 2021 di Aula Hotel Grand Wisata
“Legal berarti lembaga dan produknya terdaftar di OJK, silakan cek legalitas, entitas dan produk tersebut melalui Kontak OJK 157 atau Investor Alert Portal pada minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Sedangkan logis dinilai dari kewajaran imbal hasil yang dijanjikan” Ungkap Suteja
Kata Suteja, selain memperhatikan legal dan logis perlu diketahui juga bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Pinjol legal dilarang mengakses selain CAMILAN tersebut.
“Adapun sebelum menggunakan pinjol, pastikan bahwa pinjaman yang dilakukan sesuai kemampuan, pinjaman dilakukan untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” Terang Anugrah Suteja
Selain itu bupati Ende, Djafar Achmad dalam sambutannya mengatakan maraknya investasi di tengah masyarakat dan mulai berkembangnya pinjaman online dengan berbagai tawaran menarik dan menggiurkan tidak jarang masyarakat termasuk ASN tergiur untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
”Kondisi ini sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat ASN terhadap bentuk – bentuk jasa keuangan yang resmi dan diakui negara, tidak jarang setelah bergabung pada layanan jasa keuangan yang ilegal banyak persoalan yang muncul dimana pada akhirnya membawa kerugian bagi nasabahnya,” Jelas Bupati Djafar
Bupati Djafar berharap dengan kegiatan tersebut, para peserta ASN memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan resiko, hak dan kewajiban terkait produk jasa keuangan (Ria/AAS)