Ende, gesstur.id – Beberapa bulan terakhir pemboman ikan marak terjadi di perairan Maurongga wilayah kecamatan Nangapanda, kabupaten Ende
Hal ini terungkap dalam dialog antara para kepala desa dengan Kapolres Ende pada acara kunjungan kerja Kapolres Ende ke Kapolsek Nangapanda pada rabu 13 Oktober 2021
Mikael Pua, penjabat kepala desa persiapan Maurongga dihadapan Kapolres Ende mengatakan wilayah pesisir Maurongga sering terjadi pemboman ikan sepanjang tiga bulan terakhir
Dihadapan Kapolres, Mikael Pua menjelaskan dirinya tidak mengetahui persis siapa oknum yang melakukan pemboman ikan, namun dalam pantauannya pemboman ikan marak terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir
Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, SIK ketika dikonfirmasi media ini mengatakan strategi untuk mengatasi pemboman ikan ada dua cara yang bisa kita tempuh yaitu preventif dan represif
Untuk preventif masyarakat harus diberi edukasi soal penangkapan ikan tanpa merusak biota laut dan terumbu karang yang ada
Namun terlebih dahulu kita harus tahu apa yang melatari masyarakat melakukan penangkapan ikan dengan cara bom, apakah ini motif ekonomi atau motiv apa sebenarnya, ini yang harus kita telusuri dulu
Selain itu ada juga tindakan represif, yaitu tindakan penangkapan ikan dengan cara bom bisa dikenakan undang – undang darurat dan ancaman hukumannya di atas lima tahun
Kata Albertus, kedua cara ini harus dilakukan secara serentak
Ia juga berharap sebelum semua itu dilakukan, agar semua pihak secara bersama – sama untuk mengedukasi semua nelayan kita agar proses penangkapan ikan tidak boleh menggunakan bom
“Saya minta Kapolsek Nangapanda untuk memantau pelaku pemboman ikan di sepanjang pesisir pantai di wilayah hukum Polsek Nangapanda, sehingga kejadian ini tidak perlu terulang lagi” Tutup Kapolres Ende Albertus Andreana (AAS)