Daerah

Pemilik Lahan Tutup Jalan, Keluar Masuk Kendaraan Bongkar Muat Batu Bara

×

Pemilik Lahan Tutup Jalan, Keluar Masuk Kendaraan Bongkar Muat Batu Bara

Sebarkan artikel ini

GESSTUR.ID, – Didampingi kuasa hukumnya, pemilik lahan di Desa Batuah, Dusun Karya Baru, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara menutup kembali lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batubara, Sabtu (16/9).

Kuasa Hukum pemilik lahan, Rizky Febryan, SH mengatakan, penutupan itu dilakukan kembali setelah, palang kayu yang sempat dipasang pada Kamis (7/9) kemarin dibongkar paksa oleh oknum tak dikenal.”Ini penutupan kedua, sebelumnya sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal,” kata Rizky.

Rizky menjelaskan, bahwa kliennya itu memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi. Sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer.

Baca Juga:  Pantarli Kecamatan Maurole Lakukan Pencoklitan Serentak di 26 TPS Yang Tersebar di 13 Desa

Namun selama beroperasi, lanjut Rizky kliennya tak sepeser pun mendapatkan hak nya. Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas dilahan tersebut.

“Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak hak masyarakat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rizky menerangkan bahwa sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan. Hanya saja, pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak. “Kita bahas hak hak klien kita dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu,” kata dia.

Baca Juga:  Kompleksitas Persoalan Di Tengah Pandemi, Ini Kata Umbu Bintang

Padahal, kata Rizky kliennya dalam hal ini pemilik lahan hanya meminta hak-hak kliennya diberikan oleh perusahaan. Hak yang dimaksud yakni pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *