“Sepengatuhan kami sudah dipake sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi,” terangnya.
Rizky menegaskan bahwa, kliennya memiliki lagalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk
surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.
“kami masih lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta sk mana,” tegasnya.
Sementara terkait dengan pembongkaran paksa terhadap palang yg dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku klien nya tidak di beritahu atau informasi terlebih dahulu dan hingga detik ini klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.
“Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas tehadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang,” tutupnya.
Editor : Tim gesstur.id