Daerah

Pemilik Lahan Tutup Jalan, Keluar Masuk Kendaraan Bongkar Muat Batu Bara

×

Pemilik Lahan Tutup Jalan, Keluar Masuk Kendaraan Bongkar Muat Batu Bara

Sebarkan artikel ini

“Sepengatuhan kami sudah dipake sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi,” terangnya.

Rizky menegaskan bahwa, kliennya memiliki lagalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk
surat pernyataan pemilikan/penguasan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.

“kami masih lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kita buktikan, kita minta sk mana,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Workshop Kurikulum Mardeka Belajar, Ini Kata Virgilius Bate Lina Sekretaris Program Study PGSD

Sementara terkait dengan pembongkaran paksa terhadap palang yg dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku klien nya tidak di beritahu atau informasi terlebih dahulu dan hingga detik ini klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.

“Persoalan ini sederhana artinya hanya bicara hak klien kami, kita uji legalitas tehadap lahan ini, kita duduk bersama kita panggil pihak berwenang,” tutupnya.

Baca Juga:  Peluncuran Berbagai Aplikasi, Wujud Keseriusan Kapolri Demi Perbaikan Korps Bhayangkara

Editor : Tim gesstur.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *