Daerah

Pencuri Lintas Propinsi, Dibekuk Satreskrim Polres Mabar Di Dua Tempat Berbeda

×

Pencuri Lintas Propinsi, Dibekuk Satreskrim Polres Mabar Di Dua Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” tandasnya.

Kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.

AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, 2 (dua) pencuri sudah merencanakan aksinya. RDB (35) mengajak istrinya, Komaliah (35), BDN (48) dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan pesiar.

Tapi ternyata, di balik itu, RDB (35) dan BDN (48) sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Flores, NTT.

Mereka memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku berpura–pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  Desa Golo Ngawan Dan Desa Golo Pari, Kini Nikmati Listrik Negara

Setelah tawar menawar dan sepakat harga Rp 8.000.000,-, RDB (35) beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut bahwa ia mau mencoba sepeda motor tersebut.

Agar tidak dicurigai pemilik sepeda motor, BDN (48) menunggu di tempat penjual sepeda motor sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB (35) kembali. RDB (35) mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.

Di Pasar Malawatar, RDB (35) melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik korban yang digantung di kayu dan keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai.

Baca Juga:  Music Will Make You Tons Of Cash. Here's How!

RDB (35) langsung ke lapak milik korban dan berpura–pura membeli buah semangka. RDB (35) menyuruh korban memotong buah semangka.

Di saat korban fokus memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

RDB (35) kembali ke tempat penjualan sepeda motor dan bertemu dengan BDN (48) lalu kedua pelaku menyampaikan kepada pemilik motor bahwa tidak jadi membeli sepeda motor.

Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony (31) dan Komaliah (35) dan melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mereka menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.

Baca Juga:  Di Kabupaten Ende, PLN Sulap Sampah Jadi Listrik

Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing–masing BDN (48) Rp 9.000.000,- dan RDB (35) Rp 21.000.000,-.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

“Mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Datang ke Manggarai Barat hanya untuk mencuri. Maka dari itu kita imbau masyarakat untuk selalu berhati–hati dan waspada, agar terhindar dari tindakan kejahatan. Kita tidak boleh under estimate untuk keselamatan,” imbau Alumni Akpol Angkatan 2000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *