Daerah

Perdagangan Ilegal Dibalik Keberadaan Pelabuhan Tikus

×

Perdagangan Ilegal Dibalik Keberadaan Pelabuhan Tikus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, gesstur.id, – Pelabuhan bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia sangat dibutuhkan. Pelabuhan berperan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis. Karena distribusi barang atau penumpang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan sebagian besar akan melalui pelabuhan.

Baca Juga:  HUT RI ke - 77 Wasekjen Bidang Kemaritiman DPP KNPI Ajak Pemuda Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangat besar. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, terdapat 3.227 pelabuhan di Indonesia pada 2021. Dari jumlah tersebut, ada 1.152 pelabuhan yang dikelola oleh terminal khusus. Sebanyak 930 pelabuhan dikelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Kemudian, ada 70 pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo). Sedangkan, sebanyak 1.075 pelabuhan dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT).

Disamping pelabuhan-pelabuhan resmi yang dikelola oleh swasta dan Pemerintah, banyak juga pelabuhan tidak resmi atau yang lebih dikenal dengan sebutan pelabuhan tikus.

Baca Juga:  Pengamat Maritim : Sarankan Dibuat โ€˜ALKI Rest Areaโ€™ Guna Mengoptimalkan Manfaat ALKI sebagai Sumber Devisa Negara

Keberadaan pelabuhan tikus di Indonesia sempat membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan gerah beberapa waktu lalu. Saat itu Menko Marves berujar Pemerintah berupaya terus memberantas keberadaan pelabuhan tikus. Pasalnya pelabuhan tikus tersebut berisiko merugikan kegiatan perekonomian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *