Jakarta, gesstur.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Fransiskus Lema, S.IP M.Si dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, (29/11/ 2021) menyampaikan sejumlah aspirasi dari masyarakat desa Oesena, kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, tentang pengurusan alih fungsi lahan kawasan hutan untuk pemukiman.
Kata Ansy Lema, Saat Badai Seroja pada bulan April lalu, permukaan tanah pemukiman di desa Oesena retak dan rawan longsor juga banjir, sehingga sangat tidak layak menjadi lahan pemukiman.
Menurutnya, Masyarakat Oesena telah mengirim surat permintaan alih fungsi lahan kepada KLHK, dan menemui saya di DPR agar aspirasi mereka tetap dikawal.
Karena itu, saya mendesak Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK agar segera mengurus alih fungsi lahan tersebut.
“Belajar dari kasus Oesena, KLHK harus serius dan bijak menindaklanjuti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Tanah Obyek Reforma Agraria, atau berbagai skema alih fungsi hutan” Ungkap Ansy Lema, Politisi PDI Perjuangan
“Alih fungsi hutan harus berpihak pada konservasi dan masyarakat kecil. Jangan sampai korporasi lebih diutamakan, aspirasi masyarakat dipinggirkan” Sambung Ansy Lema
Ansy juga menjelaskan dalam Kunker Komisi IV DPR RI, kami menemukan beberapa pokok yang mirip terkait penggunaan lahan hutan.
Salah satunya, perusakan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri yang konon kabarnya dilakukan oleh masyarakat, namun ijin pinjam pakai kawasan hutan dilakukan oleh PT Timah, TBK.
Berdasarkan foto satelit dan liputan jurnalistik, sebelum izin dikeluarkan, sudah dan sedang berlangsung penambangan ilegal secara massif di kawasan hutan Bukit Betung Sambunggiri.
Selanjutnya, terkait potensi perusakan kawasan hutan produktif, termasuk mangrove akibat budidaya udang vaname di Kabupaten Bangka Tengah.
Saat ini, banyak korporasi (perusahaan) tambak udang vaname mengajukan izin alih fungsi lahan di Bangka Belitung.
Namun, pada praktiknya, terdapat perusahaan yang tidak mengantongi izin, telah melakukan aktivitas budidaya, yang menyebabkan perusakan hutan produksi termasuk ekosistem mangrove.
Bagi saya ini merupakan sebuah keterlanjuran by design. Artinya, direncanakan secara sengaja. Lahan kritis tidak boleh menjadi pembenaran untuk kemudian dialihfungsikan tetapi harus reboisasi/dipulihkan lagi ***