Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:
- Permainan judi jenis King-King;
- Permainan judi jenis Roleks;
- Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;
- Permainan judi jenis Dadu;
- Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;
- Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur;
Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).
Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumber : Rilis Dari Captain Hekeng