Daerah

Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

×

Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Sebarkan artikel ini
Tokoh Adat Kabupaten Degiyai

Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:

  1. Permainan judi jenis King-King;
  2. Permainan judi jenis Roleks;
  3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;
  4. Permainan judi jenis Dadu;
  5. Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;
  6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur;
Baca Juga:  PMKRI Ende Prihatin, Jenazah Covid-19 Kubur Pake Terpal Biru

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).

Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah Cegah Covid-19, Satker PJN IV NTT Gelar Vaksin Gratis

Sumber : Rilis Dari Captain Hekeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *