Jakarta, gesstur.id – Sengketa lahan garapan Rocky Gerung di atas tanah milik dengan Status HGB atas nama PT. Sentul City Tbk, di Babakan Madang, Bojong Koneng, Bogor, mulai bergeser keluar dari substansi pokok sengketa pemilikan lahan antara PT. Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung ke soal jabatan Basaria Panjaitan sebagai mantan Pimpinan KPK dan Presiden Komisaris PT. Sentul City Tbk.
Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Petrus Selestinus Koordinator TPDI melalui rilis yang diterima media ini pada kamis (16/07/2021) siang
Dikatakan Petrus Pergeseran substansi permasalahan dimaksud terkait dengan desakan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi terhadap kedudukan Basaria Panjaitan sebagai Presiden Komisaris di PT Sentul City Tbk, karena alasan rekam jejak PT. Sentul City Tbk. dianggap pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam soal pembebasan lahan milik rakyat.
Lanjut Petrus, Padahal keberadaan Basaria Panjaitan sebagai Presiden Komisaris PT. Sentul City Tbk justru tepat sekali, karena beberapa alasan : Pertama, Basaria Panjaitan punya keahlian dan pengalaman di bidang hukum dan Penegakan Hukum di Polri dan di KPK yang tidak perlu diragukan lagi; Kedua PT. Sentul City Tbk. adalah Perusahaan Terbuka yang di dalamnya terdapat kepentingan publik yang harus dilindungi, bukan kepentingan seorang Rocky Gerung.
Desakan yang Tendensius
Menurut Petrus Desakan Adhie M. Massardi, dengan melibatkan Dewan Pengawas KPK, tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tendensius, karena jabatan Presiden Komisaris di PT. Sentul City Tbk. adalah jabatan kepercayaan dan dipercayakan untuk fungsi pengawasan setelah Basaria Panjaitan mengakhiri masa bhaktinya tanpa cacat di KPK.
Adhie M. Massardi harus pahami juga bahwa PT. Sentul City Tbk. adalah perusahaan publik yang mengelola dana publik, karena itu di dalamnya terdapat kepentingan publik yang harus dilindungi dan memerlukan orang-orang yang dapat dipercaya kerena integritas moral dan kejujurannya dan memiliki kapasitas mumpuni.
Publik harus ingat bahwa para mantan Pimpinan KPK lainnya juga banyak yang mendapat kepercayaan duduk dalam jabatan serupa entah di BUMN, Lembaga Negara dan Korporasi besar lainnya, karena memiliki keahlian dan kemampuan sehingga dipercaya untuk membenahi dan mengawasi permasalahan tertib hukum di dalam Institusi dimana mereka dipercaya atau diberi penugasan.
Beberapa mantan pimpinan KPK, sebut saja, Taufiqurrahman Ruki, Chandra Hamzah, Bambang Wijojanto, Agus Raharjo, Basaria Panjaitan dll., mereka dipercaya menduduki posisi penting di Institusi publik yang strategis, karena keahlian dan integritas pribadinya, sehingga mereka menjadi orang-orang pilihan karenanya dipercaya, meskipun institusi dimana mereka dipercaya terjadi peristiwa korupsi dan pernah ditangani oleh KPK.
Petrus menjelaskan Jika ingin bela Rocky Gerung, lakukan advokasi dengan akal sehat dan waras, sesuai standar, norma dan prosedure, tapi jangan bakar rumah besar Sentul City, karena di dalamnya terdapat dana publik yang dikelola dan dipertanggung jawabkan kepada publik.
Katanya Jangan biarkan budaya garap tanah milik pihak lain, hanya karena punya kuitansi dan over garap lantas mengklaim sebagai pemilik melampaui hak pihak lain yang sudah berstatus SHGB.
Ini presden yang buruk dalam tertib hukum pertanahan dan kelak akan mengganggu pemilikan lahan seseorang hanya karena lahannya kosong, buat kuitansi dan over garap berikut meterai Rp. 6000 lalu klaim sebagai pemilik yang sah sejak jaman romawi kuno. Inikan jadi pendidikan politik yang buruk yang berpotensi merusak tatanan sosial dan hukum pertanahan ***