NasionalPolitik

Point – Point Gugatan Anies – Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024

×

Point – Point Gugatan Anies – Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Calon President RI 2024

Ganjar Minta hasil Pilpres dibatalkan
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 khusus terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, mereka tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata TPN dalam gugatan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Ganjar-Mahfud juga meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.

“Di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” bunyi gugatan tersebut.

Minta suara Prabowo-Gibran tak dihitung
Selain itu, Tim Hukum Ganjar -Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

Baca Juga:  Dapat Tugas Dari Partai Untuk Maju Wakil Bupati Ende, Damran Baletti Daftar di DPC PDIP

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” bunyi gugatan tersebut.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud lalu menguraikan kecurangan yang bersifat TSM itu. Mereka menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran
Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 paling lambat pada 26 Juni 2024.

Mereka meminta agar pemungutan suara ulang nanti hanya mengikutsertakan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atau tanpa Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Jadi Ketua Harian FAN, AWK ; Mari Kita Kawal Pemerintah Ini Ke Depan

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” tulis mereka.

Surat suara terpakai lebih banyak dari pemilih
Ganjar-Mahfud menyebut ada kejanggalan jumlah penggunaan surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih pada Pilpres 2024.

Mereka melihat kecenderungan itu terjadi di 37 dari 38 provinsi di Indonesia. Kejadian itu hanya tidak ditemui di Provinsi Papua Pegunungan.

“Saksi Pemohon dalam proses rekapitulasi nasional Pilpres 2024 telah menyatakan di dalam catatan kejadian khusus bahwa penggunaan surat suara yang lebih besar dari pengguna hak pilih telah tercacat di 37 provinsi di Indonesia,” kata Ganjar-Mahfud dalam halaman 122 gugatan PHPU nomor nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat. Ada 1.230 TPS di Jawa Barat yang mencatat penggunaan penggunaan surat suara melebihi jumlah pemilih.

Baca Juga:  Ansy Lema, Lapor Kinerja Tiga Tahun Kepada Masyarakat NTT

Kemudian, di Sumatera Utara (1.126 TPS), Jawa Timur (586 TPS), DKI Jakarta (444 TPS), Banten (437 TPS), Sumatera Selatan (384 TPS), dan Jawa Tengah (382 TPS).

Ganjar-Mahfud tak hanya menyandarkan dugaan itu kepada pengakuan para saksinya. Mereka juga mengutip temuan Bawaslu.

“Bawaslu menemukan 2.162 TPS dengan ketidaksesuaian antara jumlah hasil penghitungan surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya,” ucap Ganjar-Mahfud.

Beber 29 kali Jokowi bagi bantuan saat Pilpres
Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud turut mengungkit sejumlah sikap dan kegiatan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pilpres 2024 yang mempengaruhi suara Prabowo-Gibran.

“Daftar abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk pembagian bantuan sosial yang dipolitisasi,” kata TPN dalam halaman 56 gugatan PHPU nomor 2/PHPU.PRES-XXII/202.

Ganjar-Mahfud menyoroti peningkatan intensitas pemberian bansos selama masa kampanye pilpres. Mereka mencatat pemberian bansos oleh Jokowi mencapai 20 kali per bulan, tertinggi dalam 9 bulan terakhir.

Ganjar-Mahfud juga mengkritisi penambahan anggaran perlindungan sosial hingga Rp496,8 triliun saat pilpres. Mereka menilai angka itu hampir mirip dengan anggaran perlinsos di masa pandemi Covid-19.