Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan dilakukan pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut waktu itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sesuai aturan, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
“Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja,” kata Fajar kepada wartawan di kantornya, Kamis (21/3/2024) seperti dikutip Detiknews pada kamis 21 Maret 2024 malam
Fajar menyebut waktu sidang memang terpotong dengan masa libur Lebaran 2024. Adapun pada hari cuti bersama dan libur lebaran, kata dia, tidak dihitung dalam hari kerja.
“Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus,” jelasnya.
“Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8, 9, 10, 11, 12, 13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke-22,” tambahnya.