Adapun, Fajar memastikan siap menerima pengajuan sengketa pemilu pasca-penetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menjelaskan, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3×24 jam.
Waktu itu menyusul putusan KPU yang dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB, artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
“Maka pileg itu 3 x 24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 X 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 X 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan,” jelas Fajar
Adapun, lanjutnya, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Berbeda dengan pileg dipatok dengan permainan jam, pilpres dipatok berdasarkan hari penetapan oleh KPU.
“Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari,” pungkas Fajar.