Keputusan lain yang dihasilkan adalah terkait penegasan hubungan kelembagaan antara LP3KN dan LP3KD, penetapan draft juknis dan juklak pengelolaan keuangan, dan sikap terkait isu strategis organisasi.
Hal lain juga yang menjadi rekomendasi adalah LP3KN, LP3KD DKI, Panitia Pesparani III untuk berkomunikasi dalam hal pelaksanaan anggaran dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta, BPK, dan KPK.