Satu Januari 2023, 3.007 Tenaga Honorer Di Kabupaten Ende Di Berhentikan

- Penulis

Senin, 12 Desember 2022 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ende, Djafar Achmad/Foto : Dokumen A. Aku Suka/gesstur.id

Bupati Ende, Djafar Achmad/Foto : Dokumen A. Aku Suka/gesstur.id

Ende, gesstur.id – Pemerintah kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) di kabarkan akan memberhentikan tenaga honorer, baik itu yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sekolah – sekolah per tanggal 1 Januari 2022

Dilansir dari globalflores.com (senin 12/12/2022) diketahui jumlah honorer yang ada di kabupaten Ende sebanyak 3.007 orang yang terdistribusi di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah – sekolah yang terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN

Penegasan terkait pemberhentian tenaga honorer di kabupaten Ende tertuang dalam edaran bupati Ende tertanggal 21 November 2022 yang di tanda tangani oleh bupati Ende Drs H Djafar H Achmad, MM

Surat edaran bupati Ende tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.

Baca Juga:  Dukcapil Kabupaten Ende, Urus Adminduk Warga Ende Di Kota Batam

Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai non-ASN

Selanjutnya, seruan dari isi surat ini juga menghimbau seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende perlu memperhatikan beberapa hal berikut :

1. Tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN pada tahun 2023

2. Memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Ende, Akan Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar

3. Apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Terkait surat edaran tersebut juga dibenarkan Sekda Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes,MMR yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, seperti di lansir dari globalflores.com

“Iya memang ada surat edaran Bupati Ende yang intinya memberhentikan semua tenaga honorer” tegas Sekda (Eps/Fd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Analogi Raja Singa Kelelahan & Semana Santa Jadi Tujuan Presiden Akal Sehat Rocky Gerung di Flores Timur
Universitas Flores Ende Sosialisasi Program Pasca Sarjana di Kecamatan Maurole, Ada Tiga Konsentrasi Yang Ditawarkan
Kemenag Ende Bagikan 1.032 Paket Ramadhan Kepada Masyarakat di Acara Festival Ramadhan 1445 Hijriah
Ribuan Umat Katolik Stasi Santo Sebastian Nanganesa Rayaan Minggu Palma
Ratusan Umat Stasi Aewora Ikuti Misa Minggu Palma Dengan Khusuk dan Khidmat
Ruas Jalan Nangamboa – Oja Terancam Putus Total, Begini Kata Kadis PUPR Kab Ende
SMA Negeri Ndondo, Siapkan Sejumlah Mata Acara Untuk Launching HUT pada Tanggal 5 April 2024
Bangga…..! Di Usia Yang Belum Setahun, Siswa SMA Negeri Ndondo Lolos Administrasi Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten Untuk HUT RI ke – 79
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:55 WITA

PSI Jagokan Kaesang Pangarep dan Grace Natalie Maju di Pilgub DKI

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:31 WITA

Point – Point Gugatan Anies – Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:29 WITA

Simak Pesan Ketua KWI Untuk Program Kolaborasi yang Dijalankan Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:34 WITA

Putusan MK Tentang PHPU, Akan Dilakukan Pada Tanggal 22 April 2024

Jumat, 15 Maret 2024 - 11:05 WITA

Ketua KWI Titip Pesan dan Apresiasi Program Kolaborasi Pemuda Katolik

Senin, 24 Juli 2023 - 12:55 WITA

Untuk Pemilu 2024 dan IKN, Sri Mulyani Kucurkan Rp. 417 T pada Semester 1

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WITA

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WITA

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru