Daerah

Sejumlah Catatan Kritis Dari Fraksi Demokrat, Terhadap Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022

×

Sejumlah Catatan Kritis Dari Fraksi Demokrat, Terhadap Nota Keuangan Atas Ranperda Tentang APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

Ende, gesstur.id – Fraksi Demokrat DPRD Ende memberikan sejumlah catatan kritis terhadap rencana pemerintah daerah Kabupaten Ende untuk melakukan Pinjaman Daerah ke Bank Pembangunan NTT.

Hal itu diutarakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende, Mahmud Bento Djegha, saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Demokrat terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang I DPRD Ende, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Ende, Jumat, 26 November 2021

Adapun catatan kritis yang disampaikan Fraksi Demokrat pada kesempatan itu, yakni

Pertama, Fraksi Demokrat menegaskan rencana pemerintah melakukan pinjaman daerah ke Bank NTT, pelunasannya tidak boleh melebihi sisa masa jabatan Bupati sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, yang mengisyaratkan bahwa “Pinjaman jangka menengah merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Bupati.”

Baca Juga:  Erles Rareral : Erik Rede Ataupun Domi Mere Layak Dampingi Bupati Djafar Achmad, Disisa Masa Jabatan Ini

Kedua, Fraksi Demokrat berharap agar pemerintah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah untuk mendapatkan pertimbangan dari Kementrian Dalam Negeri, serta menyiapkan dokumen usulan yang lengkap dan benar sebelum mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan sesuai amanat Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Ketiga, Fraksi Demokrat meminta agar pemerintah menyiapkan 17 dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, sebagai dasar rencana pengusulan pinjaman guna mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu.

Keempat, program dan kegiatan yang dialokasikan dati Pinjaman Daerah akan dibahas lebih lanjut setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu, baik dari sisi manajemen, mekanisme penganggaran maupun kajian-kajian secara komprehensif.

Kelima, menurut Fraksi Demokrat, pembatasan pembiayaan pembangunan sebagai acuan pertimbangan pemerintah untuk mengajukan Pinjaman Daerah, merupakan catatan serius Fraksi agar penggunaan Dana Pinjaman Daerah digunakan sesuai skala prioritas peruntukannya sehingga dapat mengatasi persoalan yang sedang dialami masyarakat, khususnya masalah banjir.

Baca Juga:  Dukung Maju Cawabub Lembata 16 Anggota DPRD Lembata Daftarkan Petrus Bala Wukak di partai Golkar

Keenam, Fraksi Demokrat menegaskan agar pemanfaatan Dana Pinjaman Daerah ini hanya diprioritas untuk pembangunan sarana/prasaran pelayanan publik di daerah; seperti infrastruktur jalan, jembatan dan air minum, sehingga tidak digunakan untuk pembangunan lain yang menghasilkan penerimaan daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerahyang menyatakan: “pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana/dan atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.”

Fraksi Demokrat juga berharap agar Pemerintah dan Perangkat Daerah teknis harus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai modal kemandirian dan keberhasilan dalam merealisasikan program-program pembangunan daerah.

Fraksi Demokrat menyatakan mendukung penuh jawaban pemerintah terhadap pengerjaan ruas jalan Jopu-Koanara, sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja Dinas PUPR dan RKPD Kabupaten Ende tahun Anggaran 2022 dan diprioritaskan pengerjaannya pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Potensi Laut Menjadi Sumber Pangan Indonesia, Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Terkait proses administrasi addendum waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan Taman Bahari Kotaraja yang masa kontraknya telah berakhir pada 12 November 2021 lalu, Fraksi Demokrat mengingatkan agar pemerintah dan instansi teknis terkait untuk intens mengawasi dan mengingatkan pihak ketiga sehingga pekerjaan dapat selesai setelah waktu addendum.

Fraksi Demokrat berharap agar Pemerintah dan DPRD Ende dapat saling bersinergi dalam memajukan kabupaten Ende dengan cara saling meningkatkan kemitraan yang sejajar dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai peran, fungsi dan tugas masing-masing.

“Berdasarkan saran, harapan dan catatan kritis di atas, maka Fraksi Demokrat Kabupaten Ende menyatakan MENYETUJUI Rancangan Peraturan Daetah tentang APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bento atas nama Pimpinan Fraksi Demokrat DPRD Ende selaku Ketua Fraksi, Yohanes Marianus Kota selaku Sekretaris Fraksi dan Virgilius Kami selaku Anggota Fraksi. (A. Aku Suka) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *