
Pertama : Pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada bulan januari 2022
Kedua : Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan tanggal 2 januari 2022
Ketiga : Menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun/hand sanitaicer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari Kerumunan) dan 3T (Testing, Treaking, Treatment)
Keempat : Tidak memberikan cuti kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan 2 januari 2022
Kelima : Menghimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian, dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022
Surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Ende ini di tandatangani oleh Kepala Dinas Matildis Mensi Tiwe, SE, M. Si, Akt tertanggal 2 desember 2021 (A. Aku Suka)